Dipenjara Gara-Gara Buang Tiga Biji Tempe Sembarangan!

Sudah sangat lama blog ini tidak mengangkat tema lingkungan. Padahal, dibelakang kata Rider ada kata Alam yang memang sengaja dipilih agar tulisan atau materi blog ini juga berkaitan dengan alam sekitar. Nah, ini ada berita bagus yang ditulis di harian Jawa Pos terbitan hari ini tentang sanksi bagi pembuang sampah sembarangan. Pakai acara ditangkap dan disidang segala. Sanksinya juga lumayan berat, denda maksimal 50 juta atau kurungan penjara. Yuk kita intip kabar dari Bali berikut.

Langkah Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Denpasar, Bali patut diapresiasi. Pasalnya, mereka melakukan shock theraphy kepada masyarakat yang membuang sampah sembarangan. Shock Theraphy yang dimaksud adalah dengan menyidang serta memberikan hukuman bagi para pelaku buang sampah sembarangan.

Sidang dilakukan di Balai Banjar Gerenceng, Jalan Sutomo Denpasar, Bali. Para pelaku buang sampah berstatus terdakwa. Berdasarkan data di DKP Denpasar, para pembuang sampah sembarangan yang dikenakan status terdakwa berjumlah 23 orang, namun dalam sidang hanya 18 orang yang hadir.

Sidangpun tidak main-main sebab hakim yang digunakan berasal dari Pengadilan Negeri Denpasar yakni Made Sukereni. Ada juga jaksa penuntut umum yang berjumlah tiga orang. Panitera dan penyidik juga hadir. Dari 18 terdakwa, kebanyakan adalah masyarakat menengah ke bawah.

Para terdakwa didakwa melanggar Perda Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah, termasuk Perwali Nomor 3 Tahun 2012 tentang Jadwal Pengeluaran Sampah dan Tata Cara Pengompresan. Para terdakwa diingatkan bahwa membuang sampah sembarangan bisa dikenai denda maksimal 50 juta Rupiah. Mendengar besaran denda itu, para terdakwa nampak lemas. Beruntung, dalam sidang yang berlangsung Kamis (14/4) tersebut para terdakwa tidak ada yang dikenai dakwaan maksimal. Mereka hanya diwajibkan bayar denda sebesar 1 Juta Rupiah. Jika tidak mampu membayar, sanksi tersebut bisa diganti penjara selama dua minggu.

Salah satu terdakwa yang memilih dipenjara dua minggu, I Wayan Kandra. Sebab, Ia mengaku tidak mempunyai uang sebanyak itu.

“Susah nyari uang segitu. Lebih baik saya penjara. Sekeluarga pun saya siap,” ujar bapak 61 Tahun yang berprofesi sebagai penjahit baju tersebut.

Kandra menceritakan bagaimana Ia membuang sampah depan rumahnya. Seperti biasa, pada Rabu (13/4) pukul 05.30 wita, dia ke pasar membeli barang dagangan karena istrinya usaha warung. Namun, karena lupa tempe 3 biji yang ada di tas tidak digunakan sampai busuk. Keesokan harinya tempe itu dibuangnya di depan rumah. Malah tertangkap petugas. Gara-gara tempe 3 biji, Kandra harus dipenjara 2 minggu.

image

Apa yang dilakukan DKP Denpasar dengan menyidang dan memberi sanksi bagi pembuang sampah sembarangan patut ditiru oleh daerah lain. Selama ini peraturan daerah yang mengatur tentang sampah, termasuk dalam membuang sampah memang sudah ada. Namun, aplikasi di lapangan sampai melakukan tindakan tegas kepada pelanggar masih sangat minim. Selain itu, pihak DKP juga harus berani menindak hotel-hotel dan pabrik serta tempat usaha besar lainnya yang membuang sampah tidak pada tempatnya. Jadi, tidak hanya tajam ke bawah, namun juga ke

Credit: Jawa Pos

6 responses to “Dipenjara Gara-Gara Buang Tiga Biji Tempe Sembarangan!

  1. mantap. soal sampah oke lah. gak tajam ke bawah saja. kalo perkara kecil saja bangsa ini taat, maka dalam perkara besar mereka akan lebih taat hukum lagi.

    Suka

Tinggalkan komentar