Besaran Biaya Pengurusan STNK Sampai BPKB Sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016, Kita Itu Orang Kaya Koq…

Brosis, malam-malam gini enaknya ngopi sambil duduk di kursi yang bisa disejajarkan (eh emang bisa ya sambil ngopi?) Wkwkwkwk… maksudnya sambail santai gitu pak. Duduk sih santai, tapi apakah setelah tahu bahwa biaya pengurusan surat kendaraan bermotor resmi akan naik mulai besok eh hari ini (maklum artikel scheduled xixixii) 6 Januari 2017 masih bisa sesantai sebelumnya?

Hah? Besok? Eh hari ini ding, kan sudah jam 00.00 wib lebih…

Yuhuuu… berdasarkan PP No 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) bahwa mulai Jumat, 6 Januari 2017 biaya pengurusan surat-surat kendaraan bermotor baik roda 2 atau 4 resmi akan naik. Kenaikannya fantastis mencapai 3 kali lipat lebih!

Josss… setelah biaya tarif dasar listrik 900 VA naik, Bahan Bakar Khusus sekelas Pertamax cs juga naik per-hari ini, besok ngurus STNK dkk juga ikutan naik. Ancene mantabs tenan negoro siji iki. Rakyat e dianggap sugih kabeh… negorone sing kere, upeti gak pandang bulu ke seluruh lapisan masyarakat. Joss aja ah…

Sudah… sudah… mau protes atau muring-muring juga percuma. Nasi sudah menjadi bubur, bukan saatnya menyesali tapi tinggal bagaimana menikmati bubur itu. Siapkan ayam goreng suir-suir, minyak sayur, sate usus atau sate telur puyuh, kacang goreng, bawang goreng dan krupuk. Bubur ayam maknyus lah… skip skip.

Kembali ke kekecewaan di atas. Besaran kenaikan biaya pengurusan surat-surat kendaraan bermotor bervariasi. Sebagai contoh, untuk biaya penerbitan STNK motor dan roda 3 dari Rp 50.000,- di PP Nomor 50 Tahun 2010 menjadi Rp 100.000,- di PP Nomor 60 Tahun 2016. Untuk penerbitan STNK baru atau perpanjangan sama saja. Naik 100% alias 2 kali lipat. Untuk roda 4 lebih gokil lagi naiknya. Dari Rp 75.000,- menjadi Rp 200.000,-. Naik berapa kali lipat tuh, hitung sendiri lah…

Contoh lagi ya, biar makin mantabs. Pada penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) ada kenaikan juga yang mencapai 100%. Roda 2 dan 3 dari Rp 30.000,- menjadi Rp 60.000,-. Roda 4 juga sama, dua kali lipat dari Rp 50.000,- menjadi Rp 100.000,-. Josss….

Masih kurang? Nih contoh lagi untuk BPKB atau Buku Pemilik Kendaraan Bermotor. Ini kenaikannya biang banget. Bayangkan, dari Rp 80.000,- ke Rp 225.000,- untuk biaya penerbitan BPKB roda 2 dan 3. Berapa persen? Males ngitungnya. Bagaimana dengan roda 4? Sik sik… tak nyruput ngopi dulu…. kopi Kayumas Situbondo nih bro, mantabs rasa kopinya. Oke, untuk roda 4 kenaikannya paling fantastis. Dari Rp 100.000,- ke Rp 375.000,- alias naik hampir 4 kali lipat. Ediaaannn… mau naik berapa duit ya harga motor dan mobil baru nantinya. Sudahlah tiap tahun memang selalu ada kenaikan harga, ini ditambah PP Nomor 60 Tahun 2017, makin meroket pula.

Berikut Daftar Besaran Biaya Pengurusan STNK hingga BPKB Mulai 6 Januari 2017 sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016:

1. Penerbitan STNK Roda 2 dan 3 100.000 (50.000)
2. Penerbitan STNK Roda 4 atau lebih 200.000 (75.000)
3. Perpanjangan STNK roda 2 dan 3 (5 th sekali) 100.000 (50.000)
4. Perpanjangan STNK roda 4 atau lebih (5 th sekali) 200.000 (75.000)
5. Pengesahan STNK roda 2 atau 3 (per tahun) 25.000 (gratis)
6. Pengesahan STNK roda 4 atau lebih (per tahun) 50.000 (gratis)
7. Penerbitan STCK roda 2 atau 3 (per penerbitan) 25.000 (25.000)
8. Penerbitan STCK roda 4 atau lebih (per penerbitan) 50.000 (25.000)
9. Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor roda 2 atau 3 60.000 (60.000)
10. Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor roda 4/lebih 100.000 (50.000)
11. Penerbitan BPKB kendaraan roda 2 atau 3 (baru) 225.000 (80.000)
12. Penerbitan BPKB kendaraan roda 2 atau 3 (ganti pemilik) 225.000 (80.000)
13. Penerbitan BPKB kendaraan roda 4 atau lebih (baru) 375.000 (100.000)
14. Penerbitan BPKB kendaraan roda 4 atau lebih (ganti pemilik) 375.000 (100.000)
15. Nomor Kendaraan Pilihan 1 angka tanpa hurus di belakang – 20.000.000
16. Nomor Kendaraan Pilihan 1 angka ada hurus di belakang – 15.000.000
17. Nomor Kendaraan Pilihan 2 angka tanpa hurus di belakang – 15.000.000
18. Nomor Kendaraan Pilihan 2 angka ada hurus di belakang – 10.000.000
19. Nomor Kendaraan Pilihan 3 angka tanpa hurus di belakang – 10.000.000
20. Nomor Kendaraan Pilihan 3 angka ada hurus di belakang – 7.500.000
21 Nomor Kendaraan Pilihan 4 angka tanpa hurus di belakang – 7.500.000
22. Nomor Kendaraan Pilihan 4 angka ada hurus di belakang – 5.000.000
23. Penerbitan SKCK 30.000 (10.000)

Selain daftar di atas, PP Nomor 60 Tahun 2016 juga mengatur besaran biaya pembuatan SIM A B C D yang nilainya tetap tidak naik serta biaya pendidikan Satpam, kartu tanda anggota Satpam, pendidikan penyidik khusus, izin senjata api, sampai biaya pengamanan objek vital. Untuk pengamanan objek vital tidak disebutkan nilainya tapi diatur dalam kontrak kerjasama antara kedua belah pihak.

Kalau sudah begini, tidak ada jalan lain selain makin tekun, makin kreatif dan inovatif, serta makin mendekatkan diri pada Sang Khalik memohon kelimpahan rejeki yang seluas-luasnya. Semoga kita semua diberi kekuatan untuk menghadapi hidup yang semakin tidak mudah ini. Amin. RA

1 responses to “Besaran Biaya Pengurusan STNK Sampai BPKB Sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016, Kita Itu Orang Kaya Koq…

Tinggalkan komentar